Jateng

Asyik!! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon dan Spesial Untung 4 Kali Lipat

×

Asyik!! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon dan Spesial Untung 4 Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Asyik!! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Spesial Untung 4 Kali Lipat
Pelayanan pajak kendaraan di Samsat Kota Semarang 1. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong warga kota Semarang untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini terkait adanya program istimewa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah bertajuk “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”.

Program ini mulai berjalan sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

BACA JUGA: RSWN Bakal Punya Gedung Pelayanan Kanker Terpadu, Ada Linac Radioterapi Canggih Pertama di Jateng

“Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng. Warga Kota Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkap Mbak Ita, Selasa (25/6/2024).

Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan khususnya di Kota Semarang.

Tawarkan Pembebasan Pajak dan Diskon

Program “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” menawarkan beberapa pembebasan dan diskon. Mulai dari Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi. Di mana program ini memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Diskon ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Di samping itu terdapat pembebasan biaya pajak progresif. Program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Terakhir, ada pula keringanan tunggakan PKB di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan