SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 8 penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Ruang Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Setelah 9 jam pemeriksaan di Balaikota Semarang, penyidik KPK akhirnya keluar dari Gedung Kantor Walikota Semarang tepat pukul 18.15 WIB.
Penyidik keluar ruangan sembari membawa dua koper besar berwarna merah dan hitam. Dari sana, kuat dugaan bahwa dua koper tersebut berisi berkas dan dokumen penyidikan.
Tak hanya di Ruang Walikota Semarang di kompleks Balaikota Semarang, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruang dinas, Rabu 17 Juli 2024.
Salah satunya di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Dari pantuan langsung di Balaikota Semarang, penyidik KPK datang pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Periksa Mbak Ita, KPK Geledah Kantor di Balaikota Semarang, Diduga Kasus Gratifikasi Proyek Pemkot
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Sekitar pukul 14.00 WIB, KPK kemudian mendatangi ruangan lainnya di Gedung Moh Ihsan Balaikota Semarang.
Selain di Balaikota Semarang, pemeriksaan KPK juga berlangsung di Kediaman Walikota Semarang di Bukit Sari, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik.
KPK larang 4 orang bepergian ke luar negeri
Berdasarkan rilis resmi dari KPK RI yang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sampaikan di Jakarta, telah mengeluarkan larangan empat orang bepergian ke luar negeri.