Jateng

Usai 9 Jam Pemeriksaan, KPK Bawa 2 Koper Besar dari Ruangan Walikota Semarang

×

Usai 9 Jam Pemeriksaan, KPK Bawa 2 Koper Besar dari Ruangan Walikota Semarang

Sebarkan artikel ini
KPK di balkot semarang
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dari Ruang Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (Elly/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 8 penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Ruang Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Setelah 9 jam pemeriksaan di Balaikota Semarang, penyidik KPK akhirnya keluar dari Gedung Kantor Walikota Semarang tepat pukul 18.15 WIB.

Penyidik keluar ruangan sembari membawa dua koper besar berwarna merah dan hitam. Dari sana, kuat dugaan bahwa dua koper tersebut berisi berkas dan dokumen penyidikan.

Tak hanya di Ruang Walikota Semarang di kompleks Balaikota Semarang, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruang dinas, Rabu 17 Juli 2024.

Salah satunya di Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Dari pantuan langsung di Balaikota Semarang, penyidik KPK datang pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Periksa Mbak Ita, KPK Geledah Kantor di Balaikota Semarang, Diduga Kasus Gratifikasi Proyek Pemkot

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Sekitar pukul 14.00 WIB, KPK kemudian mendatangi ruangan lainnya di Gedung Moh Ihsan Balaikota Semarang.

Selain di Balaikota Semarang, pemeriksaan KPK juga berlangsung di Kediaman Walikota Semarang di Bukit Sari, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik.

KPK larang 4 orang bepergian ke luar negeri

Berdasarkan rilis resmi dari KPK RI yang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sampaikan di Jakarta, telah mengeluarkan larangan empat orang bepergian ke luar negeri.

“Pada tanggal 12 Juli, KPK telah mengeluarkan surat no. 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang. Yaitu dua orang penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.

Menurut dia, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang KPK lakukan. Yaitu dugaan tindak pindana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.

“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak. Dan retribusi daerah kota semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata dia.