Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Menantu Aniaya Mertua hingga Tewas di Sukoharjo, Diduga Tak Terima Sering Dinasihati

×

Menantu Aniaya Mertua hingga Tewas di Sukoharjo, Diduga Tak Terima Sering Dinasihati

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kekerasan // semarang
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Warga Desa Majamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo gempar dengan adanya kasus penganiayaan menantu terhadap mertua hingga tewas.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pria berinisial SC (35) yang menganiaya mertuanya, SI (65). Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo mengonfirmasi adanya laporan dari pihak keluarga perihal penganiayaan ini.

Ia pun menyebut bahwa dugaan motif penganiayaan karena menantu tak terima sering mendapat nasihat dari mertuanya.

“Ini penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya diduga dendam menantu kepada mertua. Tersangka pelaku emosi, tidak terima karena sering dinasehati oleh sang mertua,” ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino di Semarang: Sudah Berjalan Sejak Agustus 2024

Korban merupakan suami kedua dari ibu mertua tersangka. Istri tersangka sendiri adalah anak kandung dari perkawinan pertama sang ibu mertua.

“Yang namanya orangtua, tentu sering menasehati. Tapi tersangka ini rupanya tidak terima hingga kemudian kepala sang mertua ia pukul memakai palu,” terangnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa palu yang pelaku gunakan untuk menyerang korban.

Peristiwa itu terjadi pada, 15 September 2024 lalu. Di kala itu, belum ada pihak keluarga yang melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

Lalu, setelah korban meninggal dunia, pihak keluarga melapor ke Polres Sukoharjo.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja hingga Tewas, Berawal dari Status Whatsapp

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat ke lapangan untuk mengamankan tersangka pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.

Karena perbuatannya, tersangka ini terjerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman adalah kurungan penjara terlama 7 tahun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan