SEMARANG, beritajateng.tv – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 43 saksi terkait kasus kematian dr. Aulia Risma, mahasiswi PPDS Undip yang diduga mengalami perundungan dari seniornya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa barang bukti.
“Sampai saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screenshoot kemudian ada voice note kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain,” kata Kombes Johanson Simamora di kantornya, Jumat, 27 September 2024.
BACA JUGA: Tak Hanya dr. Aulia Risma, Kuasa Hukum: 3 Korban Perundungan PPDS Undip Lainnya Akan Lapor Polisi
Ia menambahkan, 43 saksi tersebut termasuk junior, senior, dan teman seangkatan dr. Aulia. Polisi juga memeriksa pihak Kemenkes karena sebelumnya sudah melakukan investigasi atas kasus ini.
“Kami juga melakukan pemeriksaan saksi ahli meliputi saksi ahli pidana, saksi ahli autopsi psikologi. Sehingga mudah-mudahan kasus ini terang benderang dan ada petunjuk lebih lanjut,” tandasnya.