SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengungkap ada 14 jumlah kasus dugaan pelanggaran tahapan kampanye.
Sebanyak 14 kasus itu tersebar di 11 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima pada Kamis, 17 Oktober 2024, kasus dugaan pelanggaran itu terjadi di Batang 3 kasus, Blora 1 kasus, Cilacap 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kendal 2 kasus, Klaten 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Kabupaten Tegal 1 kasus, Temanggung 1 kasus, Kota Semarang 1 kasus, dan Kota Salatiga 1 kasus.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menuturkan kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang sebelumnya terjadi di Sukoharjo dan Pati sudah ia tindak lanjuti. Hal itu Amin ungkap saat beritajateng.tv temui di kantornya, Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA: Bantah Pelanggaran Pilkada, Tim Hukum Andika-Hendi: Kami Tak Pernah Libatkan Kades, Itu Paslon 02
“Sukoharjo itu sudah kami tindak lanjuti, yaitu dari kewenangan Bawaslu Sukoharjo sudah dilakukan rekomendasi terkait dugaan netralitas kepala desa, sudah kami teruskan ya ke bupati. Pati juga sudah, memang sudah kami lakukan penelusuran karena sifatnya administratif bukan melanggar netralitas,” ucap Amin.
Adapun pelanggaran yang terjadi di Sukoharjo, kata Amin, menunjukkan keberpihakan oleh kepala desa. Keberpihakan itu menunjukkan ketidak netralan kepala desa, seperti mendukung salah satu paslon secara terbuka, aktif dalam kampanye, hingga mengajak orang lain terlibat dalam deklarasi.
Sementara itu, 14 kasus tersebut masih dalam proses penanganan Bawaslu.
“Ada yang sudah diputus seperti netralitas, tetapi itu semua masih ada yang proses karena input dari tanggal 25 September sampai 10 Oktober kemarin. Jadi, memang kami masih terus berjalan penanganannya,” jelas Amin.
Bawaslu ungkap sumber laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024
Menurut pengakuannya, laporan dugaan pelanggaran itu berasal dari aduan masyarakat. Ada juga yang dari temuan Bawaslu sendiri. Amin pun turut membeberkan kendala Bawaslu saat menangani laporan dari masyarakat.
“Kalau di regulasinya memang itu, proses mulai dari temuan maupun laporan. Kemudian kami lakukan kajian awal, nah bisa juga berhenti di kajian karena tidak memenuhi unsur. Tiga hari plus jika perlu tambah dua hari, prosesnya itu,” jelas Amin.
Lebih lanjut, Amin menegaskan tak semua temuan maupun laporan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Jawa Tengah mencakup netralitas.
“Ada juga dugaan macam-macam. Kami ada tiga kewenangan ya, administrasi lalu pidana, kemudian ada sengketa proses, kemudian ada etik. Kami harus pilah-pilah betul bahwa unsur mana itu, administratif atau bagaimana kan harus kita kaji,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




