SEMARANG, beritajateng.tv – Berdasarkan surat Direktur Jenderal Migas No.B-570/MG.05.DJM/2025, penjualan LPG 3 Kg dari pangkalan wajib 100 persen langsung ke pengguna per 01 Februari 2025.
Artinya, tidak ada lagi pengecer yang diperbolehkan menjual LPG 3 Kg.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mendorong pengecer LPG 3 Kg menjadi pangkalan. Hal itu terungkap oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Boedya Dharmawan, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 3 Februari 2025 sore.
“Ini ada kebijakan pusat agar tidak ada pengecer, itu sebenernya langkahnya apa? Kita harus mendorong pengecer itu jadi pangkalan,” ungkap Boedya.
Boedya menjelaskan, pemerintah bukannya tak ingin melarang pengecer memperjual belikan LPG 3 Kg. Hanya saja, pemerintah ingin pengecer tersebut mengurus syarat administrasi untuk berubah menjadi pangkalan.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Februari 2025, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resminya
Bukan tanpa alasan, Boedya mengungkap gas melon tersebut yang saat ini diperjual belikan di masyarakat memiliki harga lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Pemprov Jawa Tengah.
Adapun HET LPG 3 Kg di Jawa Tengah, kata Boedya, di tetapkan Rp18 ribu pada Agustus 2024 lalu.
“Kenapa? Agar nanti harga di masyarakat tidak jauh dari HET yang resmi. Kalau semakin banyak tangan seperti yang selama ini terjadi, seperti gas elpiji 3 kilogram itu plus biaya servis, plus antar, akhirnya semua [masyarakat] mengaku dapat harga Rp25 ribu, Rp23 ribu lah, tergantung pengecernya,” tegas Boedya.
Atas kebijakan tersebut, besar harapan Boedya LPG 3 Kg terjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.