SEMARANG, beritajateng.tv – Berdasarkan surat Direktur Jenderal Migas No.B-570/MG.05.DJM/2025, penjualan LPG 3 Kg dari pangkalan wajib 100 persen langsung ke pengguna per 01 Februari 2025.
Artinya, tidak ada lagi pengecer yang diperbolehkan menjual LPG 3 Kg.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mendorong pengecer LPG 3 Kg menjadi pangkalan. Hal itu terungkap oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Boedya Dharmawan, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 3 Februari 2025 sore.
“Ini ada kebijakan pusat agar tidak ada pengecer, itu sebenernya langkahnya apa? Kita harus mendorong pengecer itu jadi pangkalan,” ungkap Boedya.
Boedya menjelaskan, pemerintah bukannya tak ingin melarang pengecer memperjual belikan LPG 3 Kg. Hanya saja, pemerintah ingin pengecer tersebut mengurus syarat administrasi untuk berubah menjadi pangkalan.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Februari 2025, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resminya
Bukan tanpa alasan, Boedya mengungkap gas melon tersebut yang saat ini diperjual belikan di masyarakat memiliki harga lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Pemprov Jawa Tengah.
Adapun HET LPG 3 Kg di Jawa Tengah, kata Boedya, di tetapkan Rp18 ribu pada Agustus 2024 lalu.
“Kenapa? Agar nanti harga di masyarakat tidak jauh dari HET yang resmi. Kalau semakin banyak tangan seperti yang selama ini terjadi, seperti gas elpiji 3 kilogram itu plus biaya servis, plus antar, akhirnya semua [masyarakat] mengaku dapat harga Rp25 ribu, Rp23 ribu lah, tergantung pengecernya,” tegas Boedya.
Atas kebijakan tersebut, besar harapan Boedya LPG 3 Kg terjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
“Jadi [aturan ini] mau memangkas alur distribusi elpiji, dengan harapan masyarakat dapat harga yang lebih baik sesuai HET,” terang dia.
Alasan kebijakan LPG 3 Kg
Lebih lanjut, Boedya menuturkan alasan mengapa ada aturan sedemikan rupa terhadap jual beli gas LPG 3 kilogram. Alasan utama, kata dia, lantaran gas elpiji 3 kilogram yang kerap disebut tabung melon itu merupakan barang subsidi.
“Elpiji barang subsidi, maka alur tata niaga dan alur pendistribusiannya harus dipantau agar tepat sasaran, masuk ke penerima yang sesuai. BBM juga begitu, kalau di BBM ada barcode, kalau elpiji pakai KTP. Dalam tata niaga LPG, Patra Niaga masuk ke agen elpiji. setelah agen, berlangsung distribusi ke pangkalan. Dalam tata niaga [distribusi] terakhir di pangkalan sebenarnya,” jelas Boedya.
Distribusi yang seharusnya berakhir sampai pangkalan itu, menurutnya, menimbulkan masalah di masyarakat saat ini.
“Mulailah timpbul permasalahan, di Jawa Tengah sudah kita genjot untuk pangkalan diperbanyak. Agar akses masyarakat untuk mendapatkan elpiji itu dapat kemudahan. Sudah mulai meningkat, banyak,” bebernya.
Menurut data Patra Niaga, Boedya menyebut ada sekitar 54 ribu pangkalan di Jawa Tengah. Angka tersebut ialah 21 persen nasional.
BACA JUGA: Pemkab Rembang Gelar Uji BDKT, Pastikan Gas LPG 3 Kg Aman dan Sesuai Takara
Pihaknya memastikan, setiap desa di Jawa Tengah memiliki pangkalan.
“Kita menggenjot supaya desa minimal harus ada pangkalan, supaya jangan terkotak-kotak. Di Jateng ada 8 ribuan desa. Artinya, jumlah pangkalan, kalau kita pukul rata walau gak sama persis, dalam satu desa sudah ada 5 sampai 6 pangkalan,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





