Jateng

Aduan SPMB 2026 di Jateng Turun, Ombudsman Banyak Terima Konsultasi Soal TKA dan Prestasi

×

Aduan SPMB 2026 di Jateng Turun, Ombudsman Banyak Terima Konsultasi Soal TKA dan Prestasi

Sebarkan artikel ini
Ombudsman SPMB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Dakwah PWM Jateng, Kota Semarang, Selasa, 3 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mencatat jumlah aduan selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Mayoritas dari mereka justru menghubungi Ombudsman untuk berkonsultasi terkait aturan baru, terutama mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan kurasi piagam prestasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menyebut hingga pekan ini pihaknya mencatat sekitar 55 hingga 60 laporan yang masuk. Namun, sebagian besar berupa konsultasi, sedangkan laporan yang benar-benar memerlukan penanganan hanya sekitar 15 kasus.

“Kalau bicara soal laporan persisnya, itu sekarang sekitar 15 saja. Yang lain-lainnya sifatnya konsultasi,” ujar Farida saat beritajateng.tv hubungi Kamis, 25 Juni 2026.

BACA JUGA: Orang Tua Ngaku Pejabat dan Minta Tolong saat SPMB, SMAN 1 dan SMAN 3 Semarang Tegas Menolak

Farida mengatakan, jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada pelaksanaan SPMB tahun lalu, jumlah laporan dan konsultasi mencapai lebih dari 80 kasus, sedangkan dua tahun lalu bahkan menembus angka 100.

“Kalau yang sebelumnya misalnya tahun kemarin di atas 80, tahun sebelumnya di atas angka 100. Nah, kalau yang ini relatif lebih berkurang banyak,” tutur Farida.

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan mekanisme pengaduan pada pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

SPMB 2026, Orang Tua Banyak Bertanya Soal TKA dan Kurasi Prestasi

Farida menjelaskan, sebagian besar masyarakat yang menghubungi Ombudsman bukan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, melainkan meminta penjelasan mengenai sejumlah aturan baru dalam SPMB 2026.

Ia menyebut kebijakan mengenai pembobotan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan kurasi piagam prestasi menjadi dua hal yang paling banyak membingungkan para orang tua maupun calon murid.

“Misalnya ada informasi yang mereka belum paham terkait prestasi piagam, pengertian berjenjang, tidak berjenjang, kemudian terkait dengan kurasi. Karena memang untuk tahun ini diberlakukan pembobotan kurasi,” jelas Farida.

Selain itu, banyak orang tua juga belum memahami posisi TKA dalam proses seleksi. Menurut Farida, sebagian masyarakat mengira TKA bukan bagian penting dalam penilaian karena tidak menjadi syarat wajib bagi seluruh peserta didik.

“Nah, ada orang tua yang memang belum sepenuhnya memahami. Ada yang berpikir TKA itu bukan syarat wajib. Padahal pada SPMB 2026 ada pembobotan TKA sesuai aturan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menerima berbagai pertanyaan mengenai persyaratan jalur afirmasi, mutasi, hingga persoalan teknis saat mengakses aplikasi pendaftaran.

Aduan Sistem Menjelang Penutupan Hanya Muncul di Kudus dan Sukoharjo

Meski menerima sejumlah laporan, Farida menegaskan tidak ada satu jenis persoalan yang mendominasi selama pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia menyebut keluhan mengenai gangguan sistem menjelang penutupan pendaftaran hanya muncul di beberapa daerah.

“Yang pengaduan terkait sistem muter-muter di akhir itu kita hanya ada dari Kudus sama dari Sukoharjo saja yang spesifik soal akhir,” katanya.

Selain persoalan tersebut, Ombudsman juga menerima laporan mengenai jalur afirmasi, nilai prestasi, hingga calon peserta didik yang mempertanyakan hasil seleksi domisili.

“Kalau di kami merata matriks pengaduannya. Jadi tidak ada yang menonjol,” tutur Farida.

Saat ini, lanjutnya, sebagian laporan masih dalam proses penyelesaian karena baru masuk setelah pengumuman hasil seleksi.

Ombudsman Nilai Posko Pengaduan Sekolah Makin Efektif

Farida menilai penurunan jumlah aduan tidak lepas dari pembentukan posko pengaduan hingga tingkat sekolah yang mulai berjalan lebih optimal.

Sebelum tahapan SPMB dimulai, Ombudsman bersama Dinas Pendidikan telah membentuk focal point atau penanggung jawab pengaduan di tingkat sekolah, cabang dinas, hingga dinas pendidikan kabupaten dan kota.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat masyarakat lebih mudah memperoleh informasi maupun menyelesaikan persoalan teknis tanpa harus langsung melapor ke Ombudsman.

“Semua sekolah, semua cabang membuka posko pengaduan sehingga masyarakat lebih cepat, lebih mudah menyampaikan masalahnya dan juga lebih berinformasi karena dari pihak sekolah langsung yang memberikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Hari Pertama SPMB TK-SD Semarang, Masalah NIK hingga Jalur Prestasi Dominasi Aduan Wali Murid

Farida mengatakan Ombudsman tetap membuka posko pengaduan selama seluruh tahapan SPMB berlangsung. Namun, pihaknya berharap setiap persoalan dapat lebih dulu memperoleh penyelesaian di tingkat sekolah maupun cabang dinas.

“Ketika memang ada pengaduan, ya itu yang kita tindaklanjuti secara lebih spesifik. Pada prinsipnya semua masalah bisa kita selesaikan baik dari panitia di sekolah, cabang dinas, dinas maupun di Ombudsman,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp