SEMARANG, beritajateng.tv – Ahli hukum Universitas Sultan Agung Semarang, Widhi Handoko, menyebutkan bahwa kasus dugaan penipuan oleh bandar arisan online “Jatuh Tempo” (Japo), Yudhian Prasetyamukti, di Semarang, Jawa Tengah, seharusnya masuk ranah hukum perdata.
“Seharusnya (kasus dugaan penipuan arisan online Japo) masuk perdata murni, bukan pidana,” ujar Widhi saat menuturkan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang di PN Semarang, Selasa, 26 September 2023.
BACA JUGA: Sidang Kasus Arisan Online Japo Oknum ASN Bapenda Jateng, 3 Saksi Korban Tuntut Hukuman Maksimal
Menurut Widhi, dalam arisan yang pesertanya puluhan orang tersebut terdapat suatu perikatan yang telah mereka sepakati, baik lisan maupun tertulis.
Ia pun menuturkan bahwa terdakwa yang tidak bisa memenuhi kewajibannya lantaran suatu hal usai sempat membayarkan jatah arisan para pesertanya itu merupakan sebuah bentuk wanprestasi.
BACA JUGA: Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang, Korban Arisan Online Dukung Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa
“Kalau hukum selalu diarahkan ke pidana bisa kacau negeri ini,” imbuhnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.