Meskipun demikian, lanjut Widhi, kasus wanprestasi bisa mengarah ke pidana jika di dalamnya bisa terbuktikan adanya tindak penggelapan ataupun pemalsuan.
BACA JUGA: Resmi Tertahan, Begini Nasib Status Kepegawaian PNS Pemprov Jateng Tersangka Kasus Arisan Online
Selain itu, Widhi juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara dugaan penipuan arisan online ini semestinya berlangsung secara hukum perdata.
Sebagai informasi, sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti beroleh dakwaan melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring “Jatuh Tempo” (Japo). Menurut dugaan, kerugian para peserta arisan tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
Tak ingin tinggal diam, sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan pun melaporkan Yudhian ke pihak kepolisian. Hingga saat ini sidang lanjutan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi