“Tidak harus memukul atau membawa senjata. Cukup membuat orang merasa takut, tertekan, atau diteror, itu sudah bisa masuk unsur pidana,” jelasnya.
Ali menyebut, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 448 KUHP baru tentang pengancaman atau Pasal 449 KUHP baru jika di sertai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hingga sembilan tahun penjara, tergantung unsur yang terbukti.
Ia juga menyoroti adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Pengiriman beberapa unit ambulans secara bersamaan menurutnya bukan kebetulan, melainkan tindakan yang terencana untuk memberi tekanan kepada target penagihan.
“Mengirim sampai tiga ambulans, tambah kendaraan jasa angkutan lain menunjukkan adanya niat. Itu bukan peristiwa spontan, tapi tindakan terarah,” ujarnya.
Ali menambahkan, meski utang piutang pada dasarnya merupakan hubungan perdata, statusnya berubah menjadi pidana ketika penagihan dengan cara intimidatif dan melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK sudah mengatur tata cara penagihan. Kalau mereka lakukan di luar aturan, apalagi dengan cara meneror, maka itu bukan lagi ranah privat,” katanya.
Ia menilai kasus ini berpotensi terkena pasal berlapis atau concursus, yakni satu perbuatan dapat di jerat dengan beberapa pasal sekaligus.
“Penipuan bisa, pengancaman bisa, bahkan bisa berkembang ke pencemaran nama baik. Semuanya tergantung pembuktian,” jelas Ali.
Ia mendorong para korban, baik pengemudi ambulans maupun warga yang menjadi sasaran teror, untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kalau sudah masuk pidana, jalurnya jelas. Lapor ke penyidik dan biarkan aparat penegak hukum menguji unsur-unsurnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tiga unit ambulans di Kota Semarang menjadi korban orderan fiktif oleh oknum debt collector pinjol.
Para petugas ambulans di arahkan mendatangi rumah seorang warga dengan dalih pengantaran pasien, namun kedatangan tersebut justru mereka manfaatkan untuk menekan pelunasan utang.





