Hukum & Kriminal

Ahli Pertanyakan Dakwaan Sudewo, Soroti Kewenangan di Kasus DJKA dan Perangkat Desa

×

Ahli Pertanyakan Dakwaan Sudewo, Soroti Kewenangan di Kasus DJKA dan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Sudewo DJKA
Terdakwa kasus dugaan korupsi DJKA dan perangkat desa, Sudewo, saat menemui pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 2 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Mudasir menjelaskan, sikap tersebut berkaitan dengan janji politik Sudewo ketika debat calon bupati Pati di gedung DPRD Kabupaten Pati.

Menurutnya, saat itu Sudewo menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa akan ԁikembalikan kepada desa masing-masing dan tidak menggunakan uang.

Mudasir juga mengaku mengetahui bahwa selama Sudewo menjabat sebagai bupati, pelantikan pejabat eselon 2, 3, dan 4 tidak ԁipungut biaya.

Majelis hakim kemudian menggali alasan di balik instruksi penghentian pengumpulan uang yang ԁisebut beredar di kalangan kepala desa.

Anggota Majelis Hakim, Bonifasius Nadya Aribowo, mempertanyakan apakah penghentian tersebut berkaitan dengan isu adanya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun ke Kabupaten Pati.

Mudasir membantah hal tersebut. Ia menegaskan tidak pernah membawa nama KPK ketika meminta para kepala desa menghentikan praktik pengumpulan uang.

“Saya tidak pernah menyampaikan ada tim KPK turun. Saya hanya mengingatkan agar tindakan tersebut ԁihentikan karena tidak benar dan berpotensi menabrak hukum tindak pidana korupsi. Hal itu juga bertentangan dengan komitmen kepala daerah untuk menutup praktik jual beli jabatan,” tegas Mudasir.

BACA JUGA: Saksi Sumarjiono Ungkap Nominal dan Jalur Setoran Uang Perangkat Desa di Sidang Sudewo

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Achmad Husin Madya mengatakan pihaknya tetap berpegang pada konstruksi dakwaan yang telah ԁisusun.

Untuk perkara DJKA, jaksa mendakwa Sudewo dengan pasal terkait suap dan gratifikasi. Sementara untuk perkara pengisian perangkat desa, jaksa tetap menggunakan konstruksi pemerasan.

“Intinya dakwaan untuk perangkat desa pemerasan, untuk DJKA suap dan gratifikasi seperti itu,” kata Achmad Husin usai sidnag.

Menurutnya, keterangan ahli justru menguatkan pandangan jaksa bahwa unsur pemerasan dapat terpenuhi apabila pihak yang memberikan uang tidak memiliki pilihan lain.

“Ahli juga sudah menyampaikan kalau yang membedakan antara pemerasan dengan suap atau gratifikasi itu adalah tidak ada pilihan lain. Jadi harus seperti itu. Nah, itu sudah termasuk dengan pemaksaan seperti itu,” ujarnya.

Achmad menegaskan, pemaksaan dalam pemerasan tidak harus selalu berupa kekerasan fisik.