SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta masyarakat melaporkan jika menjumpai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.
Hal itu kata Mbak Ita, sapaannya usai memimpin Deklarasi Netralitas ASN Pemerintah Kota Semarang, di ruang Lokakrida Balaikota, Rabu 31 Januari 2024.
Dalam deklarasi tersebut, dia menekankan, pentingnya netralitas ASN. Hal ini menyikapi ramainya perbincangan di media sosial terkait adanya ASN Kota Semarang tidak netral.
“Makanya, segera kami lakukan (deklarasi), untuk mengingatkan kembali. Sebenarnya kan komitmen sudah beberapa kali dengan Bawaslu juga, kita pada saat lalu juga pernah. Sehingga ini mengingatkan kembali bahwa netralitas ASN harus menjadi harga mati,” tandasnya.
Pihaknya pun mengajak Bawaslu hadir dalam deklarasi untuk memberikan pemahanan terkait netralirasi ASN dan kondisi netralitas ASN Kota Semarang.
Laporan dari Bawaslu, ada dua kasus netraliras ASN. Dua kasus tersebut terjadi sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
“Itu sudah kita tindaklanjuti ada punishment, tidak mendapatkan TPP (tunjangan pokok pegawai). Kemudian ada satu THL (tenaga harian lepas) kan karena THL non ASN sehingga bisa kita berhentikan,” jelas Mbak Ita.
Dia meminta, jika menjumpai ASN Pemerintah Kota Semarang tidak netral segera lapor kepada Bawaslu.
Mekanismenya, pelanggaran Pemilu akan Bawaslu proses. Selanjutnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Pemkot Semarang hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi.
Dia pun memimpin langsung deklarasi kali ini menjadi sebagai peringatan kepada seluruh ASN abdi negara harus memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga netralitas.
“Kalau ada laporan, ada yang mungkin tidak netral silahkan saja (lapor) kan ini sudah ada mekanismenya. Makanya, mungkin kemarin ada yang belum kena (netral) dan ini sudah kena,” paparnya.
Pemkot Beri Sanksi ASN Tidak Netral
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman merespon adanya isu tidak netralnya 16 Camat dan 177 lurah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Sejak mulainya masa kampanye hingga saat ini belum ada temuan ataupun laporan terkait tidak netralnya ASN di Kota Semarang. Harapannya tetap terjaga hingga rampung tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” ungkap Arief.
Arief juga mengimbau dan mengajak para pihak yang mengetahui adanya ASN yang tidak netral untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang atau jajaran di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
“Sejauh ini kami sudah sosialisasi dan memperketat pencegahan serta pengawasan. Kalau memang ada yang terbukti tidak netral laporkan saja ke Bawaslu maka akan kami tangani sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku,” tegas Arief.
Ia menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam menegakkan netralitas ASN adalah meneruskan pada kategori pelanggaran peraturan perundangan lainnya ke instansi yang berwenang.
Arief juga mencontohkan ada beberapa kasus yang sudah terbukti dan hukumannya hingga pemberhentian tidak hormat bahkan menurunkan tunjangan yang didapat.
Pihaknya juga mengapresiasi jelang 14 hari pemungutan suara. Pemkot Semarang memiliki inisiatif untuk memantapkan pentingnya netralitas para aparaturnya dengan mendeklarasikan seruan netralitas ASN.
“Saya sangat mengapresiasi, artinya ada perhatian serius dari Pemkot Semarang untuk mendukung Pemilu 2024 yang berintegritas dan berkualitas,” ungkap Arief. (*)
Editor: Elly Amaliyah




