SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) telah menyampaikan konsep penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Secara garis besar, Sekretaris Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menginginkan agar Nana Sudjana berani mengambil sikap untuk menaikkan UMP di atas PP 51 seperti tahun 2023 silam.
“Dia [Nana Sudjana] berani walaupun tidak semua kabupaten/kota diakomodir oleh beliau, tapi kami berterima kasih kepada Pak Pj Nana karena di tahun 2024 menaikkan Kota Semarang dan Jepara di atas PP 51,” ungkap Aulia saat beritajateng.tv jumpai di HK Hotel, Kota Semarang, Rabu, 16 Oktober 2024 malam.
Dalam rumusan yang serikat buruh ajukan, Aulia mengungkap ada tiga hal mendasar yang menjadi pertimbangan penentuan UMP. Adapun itu ialah daya beli, kebutuhan hidup layak (KHL), dan disparitas antarwilayah.
BACA JUGA: Badai PHK dan UMP Rendah Jateng dalam Kacamata Hendrar Prihadi: Daya Beli Turun, Buruh Tak Sejahtera
“Kita akan menyoroti dalam upah ini adalah disparitas yang terjadi di Banjarnegara dan Kota Semarang,” ungkapnya.
Dalam hematnya, disparitas itu terjadi lantaran penerapan PP 51/23.
“Analoginya kan dia menahan yang atas upahnya dan menaikkan yang bawah. Itu yang menurut teman-teman aliansi jadi penyebab daya beli menurun. Kami berharap yang atas ini biarkan saja, apa adanya naik, yang di bawah disubsidi,” jelasnya.
Bagaimana perhitungan UMP 2025 yang Abjat ajukan?
Adapun rumus yang Abjat berikan ialah UMP 2024 + {UMP 2024 x (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + Kebutuhan Hidup Layak)}.
Dengan catatan, inflasi Jawa Tengah pada September 2024 senilai 1,57 persen, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah triwulan II 2024 sebesar 4,92 persen, dan hasil survei KHL rata-rata di Jawa Tengah sebesar 20,99 persen.
Jika mengacu pada permintaan aliansi Abjat, UMP Jawa Tengah 2025 ialah Rp2.596.700.
“Sehingga, kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 adalah 27,48 persen atau Rp569.753. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2024 itu Rp2.036.946 menjadi Rp2.596.700,” akunya.
Jika terkabul, UMK Kota Semarang sentuh Rp4 juta
Dengan rumus itu, maka Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.135.412 atau naik sebesar Rp891.443.
Berlanjut Kabupaten Demak sebesar Rp3.520.024 atau naik sebesar Rp758.788. Kemudian Kendal sebesar Rp3.331.783 atau naik sebesar Rp718.210.
Adapun kabupaten/kota terkecil ialah Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri, masing- masing sebesar Rp2.598.049 atau naik sebesar Rp560.044 dan Rp2.610.153 atau naik sebesar Rp562.653.
Bagi Aulia, kenaikan itu cukup masuk akal. Meskipun pada UMP 2024 terjadi gugatan oleh Apindo, namun Aulia menegaskan gugatan itu tak terkabul.
BACA JUGA: Video Hendi Tanggapi Perbandingan UMK Semarang dengan Surabaya dan Jakarta
“Walaupun digugat, tapo kami selalu mendampingi beliau dalam gugatan di PTUN dan ketika menang, pengusaha lewat Apindo melakukan kasasi di Surabaya. Kita pun mengawal,” terang Aulia.
Lebih lanjut, Aulia menyebut rumusan yang ia tawarkan tak melanggar PP 51/23.
“Intinya yang saya sampaikan kepada Pak Pj Gubernur tidak melanggar aturan undang-undang. Konse yang kami berikan itu adalah konsep terobosan yang tidak melanggar, faktanya ketika Apindo gugat pun kita menang,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





