Berdasarkan penjelasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, seharusnya suara Prabowo-Gibran di 38 provinsi, termasuk di luar negeri, ialah 0.
Alasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud nilai suara Prabowo-Gibran harusnya 0
Mereka menilai, suara yang tinggi untuk Prabowo-Gibran lantaran adanya pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Selain itu juga pelanggaran prosedur Pemilu yang merusak integritas Pilpres 2024. Hal itu sebagaimana yang teratur dan terjamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
“Pilpres 2024 tidak dapat kita anggap sebagai pemilihan umum dalam arti sebenarnya. Karena, telah terancang dengan cara tertentu oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran pemilihan,” terang Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa pasangan calon 02 harus mendapat diskualifikasi dan KPU harus mengadakan pemilihan ulang.
BACA JUGA: Tunggu Investigasi Kecurangan Pemilu, Timnas AMIN Jateng Buka Peluang Gandeng TPN Ganjar-Mahfud
Lebih lanjut, berikut ini petitum yang Tim Hukum Ganjar-Mahfud mohonkan:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. (*)