SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Darso.
Kini, AKP Hariyadi sudah ditahan atas kasus kematian Darso.
Adapun kabar penahanan ini terungkap dari Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Kamis, 27 Februari 2025.
Artanto menambahkan, usai proses ini, akan ada proses pemberkasan perkara dan rekonstruksi.
Perihal peran tersangka dalam kasus ini, Artanto belum dapat menjelaskan secara rinci.
BACA JUGA: Satu Anggota Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso, Keluarga Korban Tak Puas
Kendati demikian, ia meminta agar publik menunggu hasil rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan tersangka.