Setelah melakukan aksi penganiayaan mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
“Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya di rumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora,” ungkapnya.
Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil tertangkap beserta barang bukti pada hari Selasa (23/4). Saat ini para pelaku di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.





