Jateng

Sakit Hati karena Istri Dilecehkan Teman Karib, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Korban

×

Sakit Hati karena Istri Dilecehkan Teman Karib, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Korban

Sebarkan artikel ini
Aksi penganiayaan
Wakapolres Demak, Kompol Aldio Agus Nugroho didampingi Kasatreskrim Demak AKP Winardi menggelar sesi tanyajawab bersama awak media dalam gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis 25 April 2024. (Foto: Wisnu).

DEMAK, beritajateng.tv – Terpengaruh minuman keras hingga teringat akan kejadian pelecehan istrinya oleh teman sendiri beberapa tahun silam membuat pelaku Dani Wibowo (25), warga Welahan, Kabupaten Jepara nekat melakukan penganiayaan. Korban aksi penganiayaan berujung maut ini bernama Prayoga Adi Saputra (27) yang pada saat itu sedang berada di area persawahan.

Pelaku mengajak adik kandungnya MDS (16) serta mengajak Bagus Bimantoro (24) yang masih bertetangga untuk melakukan aksi penganiayaan tersebut.

Korban menghembuskan nafas terakhir setelah tubuhnya mengalami banyak luka akibat sabetan senjata tajam oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 April 2024 sekitar jam 02.30 WIB di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

BACA JUGA: Muncul di Podcast Usai Sembuh, David Ozora Ceritakan Kronologi Sebenarnya Penganiayaan oleh Mario Dandy

Kronologi Aksi Penganiayaan Berujung Maut

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkapkan bahwa latar belakang aksi penganiayaan berujung maut tersebut yakni rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah mendapat perlakuan tak senonoh oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya,” kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).

Setelah mengambil senjata tajam, pelaku kemudian memberikan pisau kepada BB (24) dan mengajak MD (16) yang merupakan adik pelaku. Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

“Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam,” terangnya.

Korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan aksi penganiayaan mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.

“Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya di rumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora,” ungkapnya.

Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil tertangkap beserta barang bukti pada hari Selasa (23/4). Saat ini para pelaku di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp