DEMAK, beritajateng.tv – Terpengaruh minuman keras hingga teringat akan kejadian pelecehan istrinya oleh teman sendiri beberapa tahun silam membuat pelaku Dani Wibowo (25), warga Welahan, Kabupaten Jepara nekat melakukan penganiayaan. Korban aksi penganiayaan berujung maut ini bernama Prayoga Adi Saputra (27) yang pada saat itu sedang berada di area persawahan.
Pelaku mengajak adik kandungnya MDS (16) serta mengajak Bagus Bimantoro (24) yang masih bertetangga untuk melakukan aksi penganiayaan tersebut.
Korban menghembuskan nafas terakhir setelah tubuhnya mengalami banyak luka akibat sabetan senjata tajam oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 April 2024 sekitar jam 02.30 WIB di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Kronologi Aksi Penganiayaan Berujung Maut
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkapkan bahwa latar belakang aksi penganiayaan berujung maut tersebut yakni rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
“Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah mendapat perlakuan tak senonoh oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya,” kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).