Hukum & Kriminal

Aksi Solidaritas di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pembebasan Botok-Teguh

×

Aksi Solidaritas di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pembebasan Botok-Teguh

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat demo pembebasan Botok dan Teguh di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 4 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kami tidak takut memperjuangkan kebenaran. Tidak akan mematikan hati kami karena kami bergerak dengan hati. Dan hati itu perintah Tuhan,” katanya.

Salah satu pemuda asal Pati, Edi, juga mengaitkan kasus ini dengan banjir di Semarang yang terjadi selama 10 hari.

“Enggak seimbang ini loh. Pantura itu loh, terblokir selama 10 hari. Tidak ada yang di pemangku kebijakannya seperti apa? AMPB cuma 10-15 menit, tuntutan hukuman 9 tahun. Ini enggak adil menurut kami,” ujarnya.

Kronologi ringkas penahanan Teguh dan Botok

Dua aktivis Pati, Teguh dan Botok, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana saat Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat, 31 Oktober 2025.

Aksi yang berlangsung di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, sekitar pukul 18.00 WIB itu menyebabkan kemacetan total selama 15 menit.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan masyarakat langsung turun ke lokasi. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah bersama barang bukti.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan keduanya tertetapkan sebagai tersangka lantaran telah menggerakkan massa untuk memblokir jalan Pantura. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana.

BACA JUGA: Polemik RSUD Pati, Bupati Sudewo Akui Pelantikan Direktur Tanpa Seleksi

“Yang bersangkutan setelah sidang paripurna selesai mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Patura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana,” kata Artanto.

“Kalau blokir itu terjadi dan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas, itu menjadi suatu tindak pidana,” lanjutnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghalangan jalan umum, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan