“Dugaan pelanggaran adalah politik uang, pembagian uang, dan sembako. Fenomena seperti itu tampaknya menjadi peristiwa umum yang kemarin terjadi,” sambung dia.
Sosiawan menyebut penemuan pelanggaran politik uang ini tak hanya di Kabupaten Magelang saja
“Hampir semua kabupaten/kota menerima laporan semacam itu,” tegas dia.
Bawaslu tak bisa langsung proses laporan pelanggaran, ini alasannya
Lebih lanjut, Sosiawan mengatakan bahwa Bawaslu tak bisa langsung memproses laporan maupun temuan pelanggaran.
Alasannya, laporan dan temuan itu harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Untuk kepastian jumlahnya berapa kasus dan apakah memenuhi syarat formil materiil atau akan diteruskan proses penegakan hukumnya, itu masih dalam tingkat kabupaten/kota, kan harus terpenuhi syaratnya,” tegas dia.
Menurutnya, harus ada pelapor, terlapor, dan tindakan pelanggaran yang dilakukan itu jelas dan terbukti melanggar.
“Di situ bukti-buktinya apa, saksinya ada atau gak, itu bagian dari kelengkapan untuk bisa proses laporan itu,” sambung dia.
“Secara umum itu yang terjadi di wilayah Jateng, pelanggaran politik uang dan pembagian sembako yang diduga dibagikan okeh paslon tertentu, itu kami jumpai,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila