Bahkan, menurutnya perlu ada regulasi untuk mengatur hewan mana yang boleh dan tidak boleh untuk sembelih.
“(Regulasi) ini tidak hanya berlaku untuk anjing, tetapi juga sapi, kambing, babi, bahkan ayam,” jelasnya.
BACA JUGA: Khawatir Wisata Halal Terhambat, Cak Imin: Masa Ada Kota di Jawa Jadi Sumber Makanan Babi dan Anjing
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso, mengatakan, mengenai pengawasan peredaran daging anjing, sejauh ini pihaknya lakukan melalui pendekatan komunikasi, informasi, dan edukasi.
Pihaknya mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor/hari.
“Dalam hal ini, kami terus edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing. Ada kemungkinan bakteri yang bisa menular kepada manusia,” tandas Eko. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi