“Kalau sudah menjadi Jaring Hela Dasar, kan boleh. Nanti TDKP-nya keluar, secara perizinannya dia sah untuk melakukan penangkapan,” kata Johan.
Pukat Harimau
Sementara untuk pukat harimau, Johan mengatakan, alat tangkap tersebut tidak lagi boleh nelayan gunakan dalam nomenklatur regulasi yang berlaku saat ini.
Dia mengatakan, Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 mengatur sejumlah penyesuaian alat tangkap. Termasuk Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong dengan spesifikasi tertentu.
BACA JUGA: Baru 507 Nelayan Semarang Kantongi Rekomendasi BBM Bersubsidi, Ini Penyebabnya
“Kalau istilah pukat harimau tidak ada lagi. Yang boleh ada izinnya di Permen KP itu adalah Jaring Tarik Berkantong dengan beberapa penyesuaian spesifikasi yang ada di Permen KP. Atau Jaring Hela Dasar dengan spesifikasi alat tangkap sesuai Permen KP 36 Tahun 2023,” kata dia. (*)
Editor: Diaz A Abidin





