SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah menemukan penggunaan alat setrum untuk tangkap ikan masih marak di wilayah Kabupaten Demak.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Jawa Tengah, Johan Wahyudi mengatakan, temuan itu dia dapati saat melakukan pengawasan di wilayah pesisir bersama tim di Demak, beberapa waktu lalu.
“Cukup marak memang. Itu mengganggu sumber daya ikan dan lingkungan yang ada di sekitarnya, ya. Ikan-ikan kecil mati dan sebagainya,” katanya, Ahad, 27 September 2026.
BACA JUGA: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Selatan Jateng, Kapal Nelayan Diminta Waspada
Dalam pengawasan tersebut, kata Johan, petugas mengamankan enam alat tangkap setrum ikan. Alat-alat tersebut kemudian diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKP Jateng.
Adapun pengawasan itu DKP Jawa Tengah lakukan di sejumlah wilayah Demak. Di antaranya Kecamatan Sayung dan Wedung.
Arad dan Cotok Masih Ditemukan di Jateng
Selain alat setrum ikan, Johan mengatakan, alat tangkap arad dan cotok juga masih nelayan gunakan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Dia bilang, keberadaan arad dan cotok tidak serta-merta sebagai alat tangkap terlarang.
Akan tetapi, DKP Jawa Tengah, terus melakukan pembinaan agar nelayan menyesuaikan alat tangkap tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau arad dan cotok masih. Nah, tetapi DKP Jawa Tengah melakukan upaya komunikasi, dan pengawasan,” katanya.
BACA JUGA: Nelayan Jateng Minta Kuota Solar Bersubsidi Tetap Aman Usai Subsidi Diperluas untuk Kapal Besar
DKP Jawa Tengah, ucap Johan, meminta nelayan yang masih menggunakan arad atau cotok untuk menambahkan alat khusus TED pada alat tangkapnya.
“Sehingga menjadi Jaring Hela Dasar,” katanya.
Dia mengatakan, Jaring Hela Dasar dapat berguna apabila telah memenuhi spesifikasi sesuai Permen KP Nomor 36 Tahun 2023.
BACA JUGA: Ratusan Nelayan Larung Kepala Kambing Sedekah Laut di Mangunharjo Semarang
Setelah memenuhi ketentuan perizinan, nelayan dapat menggunakan alat tersebut untuk menangkap ikan.
“Kalau sudah menjadi Jaring Hela Dasar, kan boleh. Nanti TDKP-nya keluar, secara perizinannya dia sah untuk melakukan penangkapan,” kata Johan.
Pukat Harimau
Sementara untuk pukat harimau, Johan mengatakan, alat tangkap tersebut tidak lagi boleh nelayan gunakan dalam nomenklatur regulasi yang berlaku saat ini.
Dia mengatakan, Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 mengatur sejumlah penyesuaian alat tangkap. Termasuk Jaring Hela Dasar dan Jaring Tarik Berkantong dengan spesifikasi tertentu.
BACA JUGA: Baru 507 Nelayan Semarang Kantongi Rekomendasi BBM Bersubsidi, Ini Penyebabnya
“Kalau istilah pukat harimau tidak ada lagi. Yang boleh ada izinnya di Permen KP itu adalah Jaring Tarik Berkantong dengan beberapa penyesuaian spesifikasi yang ada di Permen KP. Atau Jaring Hela Dasar dengan spesifikasi alat tangkap sesuai Permen KP 36 Tahun 2023,” kata dia. (*)
Editor: Diaz A Abidin





