SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah meastikan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak menyelenggarakan kampanye akbar atau rapat umum di Jateng pada Februari 2024 nanti. Pihaknya menyebut, AMIN mendapat jadwal pada Jumat, 9 Februari 2024.
“Tanggal 08 itu yang ambil paslon nomor urut 02, tanggal 9 itu harusnya paslon 01 tetapi tidak mereka ambil, dan tanggal 10 itu paslon 03. Itu jadi hal yang menarik,” ujar Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, saat beritajateng.tv temui di Hotel Patra usai nobar Debat Pilpres, Minggu, 21 Januari 2024 malam.
Kendati demikian, hal itu sepenuhnya menjadi hak peserta Pemilu. Meskipun AMIN tak menyelenggarakan kampanye akbar di Jawa Tengah, Handi menduga partai politik (parpol) pengusul maupun pendukungnya tetap melakukan kampanye di tingkat kabupaten/kota sebagaimana yang telah terjadwal.
BACA JUGA: KPU Jateng Rilis Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol, PKB Penerima Paling Besar Sentuh Rp6,37 M
“Itu haknya peserta Pemilu, bisa jadi mereka akan menyelenggarakan di tingkat kabupaten/kota. Bahwa pengaturan itu sudah ada jadwalnya, mau ambil atau tidak itu kan jadi hak peserta ya,” sambung Handi.
Lebih lanjut, Handi menuturkan Provinsi Jawa Tengah termasuk ke dalam zona A dalam kampanye akbar itu. Adapun pembagian kepada 18 parpol peserta Pemilu di setiap kabupaten/kota telah terlaksana secara adil menurut Handi.
“Kita secara hierarkis ikut KPU RI yang dibagi jadi 3 (tiga) zona. Kita masuk zona A, yang kemudian secara umum bahwa Presiden dan Wakil Presiden, diikuti parpol pendukung dan pengusung di Jateng selama 21 hari itu dibagi secara adil,” bebernya.
KPU Jateng tekankan aturan massa kampanye akbar
Selain itu, Handi menekankan adanya aturan massa yang mesti peserta taati selama kampanye akbar atau rapat umum ini berlangsung.
“Dalam kampanye akbar, prinsipnya ada pembatasan massa sesuai kapasitas tempat,” terangnya.
Jika pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum di ruangan tertutup, lanjut Handi, maka ada pemberlakuan maksimal orang yang hadir.
“Misal kalau di ruangan itu di tingkat kabupaten maksimal 1.000 orang, di tingkat provinsi 2.000 orang, dan di tingkat nasional atau RI itu 3.000 orang,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Jateng Beberkan Pindah Pemilih Tahap Kedua dan Daftar Pemilih Khusus, Ini Syarat-syaratnya
Jika pelaksanaannya di tempat terbuka, perihal massa yang hadir bagi Handi harus sesuai izin dari pihak kepolisian.
“Di PKPU itu kan harus mematuhi yang lain seperti ketentuan lalu lintas tingkat umum, itu penegakannya ada di kepolisian, satpol PP. Secara umum KPU mengatur tentang teknis Pemilu dan kampanyenya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Handi pun tak luput menyinggung penggunaan knalpot brong yang kini telah pihak kepolisian larang.
“Terkait knalpot brong, kami mendukung penuh upaya dari kepolisian terhadap ketentuan undang-undang lalu lintas,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




