Setelah Soeharto mundur, Presiden Habibie pada tahun 1998 langsung memberi amnesti kepada Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan dan aktivis lain karena kritik terhadap rezim sebelumnya. Kemudian, pada 10 Desember 1999 Presiden Gus Dur menerbitkan Keppres yang menghapus segala jerat hukum terhadap Budiman Sudjatmiko, tahanan politik era Juli 1996.
BACA JUGA: Sejarah dan Makna Tersirat Bendera One Piece yang Berkibar Jelang HUT RI ke-80
Rekonsiliasi di Aceh
Pada tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melayangkan Keppres No. 22 bagi tahanan politik dari GAM agar konflik Aceh bisa segera mereda dan daerah itu masuk fase perdamaian pasca Helsinki.
Era Jokowi
Memasuki enam belas tahun dari reformasi, Presiden Joko Widodo menggunakan ruang amnesti untuk kebutuhan rekonsiliasi di ranah digital. Pada 25 Juli 2019 DPR mengesahkan permohonan amnesti atas nama Baiq Nuril, janda guru dan korban pelecehan seksual yang awalnya mendapat vonis bersalah akibat UU ITE. Pada 2021, Saiful Mahdi, dosen dari Unsyiah yang melanggar UU ITE juga mendapat amnesti.
Era Prabowo
Dalam sepuluh bulan pertamanya sebagai Presiden, Prabowo Subianto mengajukan surpres pada 30 Juli 2025 terkait amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta abolisi bagi mantan Mendag Trikasih Lembong. DPR memberkati rencana itu, dan Keppres berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
BACA JUGA: Jejak Kisah One Piece dan Gelombang Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke‑80
Apa Makna Amnesti untuk Publik?
Makna amnesti bukan sekadar penghapusan hukuman. Bagi masyarakat biasa, amnesti mencerminkan titik temu antara proses hukum formal dengan nilai-nilai kemanusiaan, rekonsiliasi, dan kebutuhan restoratif.
Ketika Presiden menggunakannya, ia tidak hanya berbicara dalam ranah hukum, tetapi dalam ranah moral dan kebijaksanaan publik.
Presiden perlu memastikan penyampaian pertimbangan moral dan politik kepada DPR, serta memastikan proses rekomendasi dari MA dilakukan sesuai prosedur. Ketika publik memahami alur tersebut, amnesti bisa dipandang sebagai hasil pertimbangan matang hukum dalam situasi hukum.





