“Jadi ini, jika untuk kasus ini terkait dengan PTUN, ATANE, pemerintah kabupaten dapat memimpin, seperti kasus perangkat desa yang digugat kemarin di pengadilan administratif, tetapi jika kasusnya adalah predata, penjahat ini tidak bisa kita lakukan Menemani, kita hanya bisa memonitor dan memberikan penyembuhan antusias sehingga mereka tetap sabar, tabah dalam menjalani proses hukum, “jelasnya.
Saat ini meskipun mereka telah dinobatkan sebagai tersangka, statusnya masih aktif bekerja seperti biasa, menunggu instruksi dari Kejari Blora.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor kejaksaan terlebih dahulu, karena ini masih tekad, kami akan bertemu kantor kejaksaan, alasan apa. Poin kami didasarkan pada koridor peraturan yang ada,” pungkasnya. (Dia)