Penyidik sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian tersebut. Aparat terus mengembangkan perkara tersebut secara profesional.
Penyelidikan awal menyebut korban berkumpul bersama puluhan rekan di kawasan Pucang Gading. Rombongan kemudian bergerak menuju Karangawen.
Pada perjalanan tersebut, rombongan terlibat cekcok dengan kelompok lain. Kelompok tersebut dugaannya hendak menggelar balapan liar. Situasi memanas setelah provokasi terjadi antarkelompok.
BACA JUGA: Pagar Nusa Blora Kukuhkan 450 Anggota Baru, Arief Rohman: Pendekar Harus Jadi Penjaga Kedamaian
Kejar-kejaran lalu terjadi sepanjang jalur tersebut. Korban terjatuh setelah tendangan keras mengenai tubuhnya. Para pelaku kemudian melancarkan pukulan bertubi-tubi.
Aksi keji tersebut membuat korban tidak berdaya. Aparat menegaskan kasus balapan liar sering memicu konflik berbahaya.
Kepolisian mengimbau masyarakat ikut menjaga ketertiban jalanan. Jumlah tersangka masih sangat mungkin bertambahkan seiring pendalaman kasus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi







