SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan calon presiden nomor urut-1, Anies Baswedan, menyebut, ekonomi bawah tanah atau underground economy di Indonesia menyentuh seperempat dari total perekonomian nasional.
Sebagai informasi, ekonomi bawah tanah atau underground economy adalah transaksi ekonomi yang tidak dilaporkan atau tidak terdaftar secara resmi kepada pemerintah, yang meliputi kegiatan ilegal maupun legal yang sengaja disembunyikan untuk menghindari pajak dan regulasi.
Menurut Anies, tingginya porsi ekonomi bawah tanah menjadi salah satu masalah besar dalam sistem ekonomi Indonesia saat ini. Hal itu Anies ungkap usai menghadiri Dialog Kebangsaan oleh DPW Gerakan Rakyat Jawa Tengah di UTC Hotel, Kota Semarang, Rabu, 8 Oktober 2025.
“Underground economy ini diproyeksikan sekitar seperempat dari perekonomian Indonesia. Jadi yang tercatat hari ini di dalam perekonomian kita itu hanya sekitar 3/4-nya. 1/4-nya enggak tercatat,” ujar Anies.
BACA JUGA: Anies Baswedan Ingin Buat Parpol Baru, Sandiaga Uno Akui Tak Ingin Bergabung: Saya Istiqomah di PPP
Ia menjelaskan, aktivitas ekonomi bawah tanah terbagi dalam dua kategori besar, yakni kegiatan ilegal serta kegiatan yang legal namun tidak di laporkan. Selain itu, kata Anies, ada juga kegiatan usaha mikro kecil (UMKM) yang belum tercatat dalam sistem formal, meski porsinya relatif kecil.
“Kalau saja ini dikoreksi, yang melanggar hukum ditegakkan hukumnya dan yang tidak melaporkan dikejar supaya lapor, bayangkan betapa besar penambahan pada catatan ekonomi kita,” ujarnya.
Anies sebut ekonomi bawah tanah jadi potret buram tata kelola negara
Anies menilai, besarnya nilai ekonomi bawah tanah ini menggambarkan lemahnya tata kelola dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan, Anies menyebut Indonesia termasuk dalam jajaran negara dengan skala underground economy terbesar di dunia.
“Ini menggambarkan praktik hukum dan pengawasan yang buruk, karena sifatnya underground, enggak kelihatan. Dan karena enggak kelihatan, kita seakan-akan enggak peduli,” tegasnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap ekonomi bawah tanah justru memberi ruang bagi tumbuhnya praktik penyimpangan. Banyak aktivitas ilegal, kata dia, dibiayai dari sumber dana yang tidak tercatat.
“Begitu banyak, dari underground economy-lah pembiayaan-pembiayaan praktik penyimpangan itu terjadi. Semua aktivitas yang menyimpang sulit dibiayai dana yang terlaporkan,” imbuhnya.