SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Melalui putusan MK tersebut, putra sulung Joko Widodo sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono angkat bicara. Ia mengaku selalu berpikir positif dan tak membiarkan itu berpengaruh pada partainya.
“Untuk keputusan MKMK intinya kami selalu positive thinking, kami ini selalu husnudzon (berprasangka baik),” ujar Sudaryono, Rabu 8 November 2023.
Baginya itu bukan tanpa alasan. Sudaryono meyakini, keputusan MKMK dalam memberhentikan Anwar Usman tidak akan berpengaruh pada Gibran yang telah mendaftar sebagai Cawapres.
BACA JUGA: Gerindra All Out Menangkan Prabowo-Gibran di Solo Raya
“Keputusan MK kan bersifat mengikat, saya kira itu clear dari situ,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemberhentian Anwar Usman tak akan menganggu pihaknya dalam memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran untuk menang dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.