SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Melalui putusan MK tersebut, putra sulung Joko Widodo sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono angkat bicara. Ia mengaku selalu berpikir positif dan tak membiarkan itu berpengaruh pada partainya.
“Untuk keputusan MKMK intinya kami selalu positive thinking, kami ini selalu husnudzon (berprasangka baik),” ujar Sudaryono, Rabu 8 November 2023.
Baginya itu bukan tanpa alasan. Sudaryono meyakini, keputusan MKMK dalam memberhentikan Anwar Usman tidak akan berpengaruh pada Gibran yang telah mendaftar sebagai Cawapres.
BACA JUGA: Gerindra All Out Menangkan Prabowo-Gibran di Solo Raya
“Keputusan MK kan bersifat mengikat, saya kira itu clear dari situ,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemberhentian Anwar Usman tak akan menganggu pihaknya dalam memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran untuk menang dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Kami tetap fokus dan konsentrasi untuk turun ke akar rumput. Kami menggerakan mesin partai kami yang ada di Jateng untuk memenangkan Prabowo-Gibran,” bebernya.
Pihak Sudaryono tak sepenuhnya mengikuti proses putusan MK
Sudaryono juga mengaku, pihaknya tidak begitu mengikuti apa yang terjadi di MK.
“Kami melihat ujung-ujungnya saja, prosesnya kami tidak terlalu mengikuti. Yang jelas ujungnya adalah keputusan MK tidak akan berubah, jadi jelas kita tetap kerja, kerja, kerja, dan kerja,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023 malam.
Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar melalui pemeriksaan oleh MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.(*)
Editor: Farah Nazila






