Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Apa Beda SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT? Begini Aturan Resminya, Penilaian Bisa Berlainan

×

Apa Beda SKB CPNS 2024 CAT dan Non-CAT? Begini Aturan Resminya, Penilaian Bisa Berlainan

Sebarkan artikel ini
Masa Sanggah SKD | Ujian Skor SKD
Suasana ujian SKD di Kemenkumham Jawa Tengah. (Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jawa Tengah)

BACA JUGA: Mau Tau Peluangmu Lolos CPNS? Simak Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB

Jika ada tes tambahan di luar CAT, bobot nilai kumulatifnya mencapai maksimal 50% dari nilai SKB. Apabila terdapat wawancara, bobot nilai wawancara tersebut paling tinggi 10% dari total nilai SKB.

Di tingkat instansi daerah, SKB juga menggunakan sistem CAT, tetapi untuk posisi yang memerlukan keahlian khusus, dapat diterapkan satu jenis tes tambahan.

Tes tambahan itu tidak berupa wawancara dan memiliki bobot maksimal 40% dari nilai SKB keseluruhan, sementara bobot minimal nilai SKB berbasis CAT adalah 60%.

BACA JUGA: Tahapan Setelah Ujian SKD, Ini Kisi-Kisi dan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Terbaru

Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB non-CAT wajib menyusun pedoman khusus. Pedoman tersebut mencakup jenis tes, substansi penilaian, kompetensi penguji, bobot penilaian, sifat tes, dan aplikasi resmi untuk penilaian.

Dengan demikian, peserta CPNS 2024 dapat lebih memahami mekanisme penilaian SKB dan mempersiapkan diri dengan lebih baik agar berhasil dalam proses seleksi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan