Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual Pasca 1 Tahun Pengesahan UU TPKS? Ini Kata LRC-KJHAM

×

Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual Pasca 1 Tahun Pengesahan UU TPKS? Ini Kata LRC-KJHAM

Sebarkan artikel ini

Dampak kekerasan seksual terhadap korban, terutama anak-anak, kata Nurlaila, sangat beragam dan menghancurkan korban. Trauma yang korban alami akan sangat mendalam. Dalam beberapa kasus, kasus kekerasan seksual bahkan berdampak pada fisik dan fungsi organ reproduksi korban.

Perjuangan korban kasus kekerasan seksual masih panjang

Nurlaila mengungkapkan hingga saat ini baru satu kasus yang berhasil LRC-KJHAM dampingi dan sukses menjerat pelaku menggunakan pasal dalam UU TPKS. Pun proses pelaksanaannya juga belum mencapai keputusan.

“Penerapan UU TPKS sulit karena belum ada aturan pelaksanaannya. Kebanyakan malah pakai UU Anak ketika korban di bawah umur. Sedangkan kekerasan seksual pada korban dewasa cukup sulit. Rata-rata polisi masih ragu meski sudah ada telegram dari Kapolri,” lanjutnya.

BACA JUGA: LBH Semarang: Jangan Salahkan Korban Kekerasan Seksual, Ini Langkah yang Mesti Kita Lakukan

Nurlaila cukup menyayangkan penerapan UU TPKS yang belum maksimal. Apalagi, perjuangan untuk menerapkan UU TPKS bukanlah hal yang mudah. Banyak korban, pendamping, dan masyarakat secara penuh berjuang keras untuk memperjuangkan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual.

“Menangani kekerasan seksual berkaitan dengan pengetahuan, perspektif, dan komitmen bagaimana melihat isu kekeraan terhadap perempuan itu. Tantangan berat perjuangan korban di sistem peradilan pidana. Kita harus berjuang lebih keras lagi,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan