“Kalau untuk kepala daerah tingkat kota/kabupaten, prinsipnya masih sangat perlu pemilihan langsung. Tapi kalau gubernur, yang adalah administrasi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, akan kita pikirkan; apakah gubernurnya tetap partisipasi, wakilnya dari tunjukan pemerintah pusat misalnya,” papar Aria.
Konsep awal pemilihan langsung oleh rakyat
Lebih lanjut, Aria menjelaskan, konsep pemilihan langsung oleh rakyat awalnya bertujuan mendorong desentralisasi. Sekaligus, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di daerahnya.
Namun, ia menilai tujuan tersebut kini perlu adanya evaluasi, terutama dalam konteks pemilihan gubernur.
“Supaya ada partisipasi dukungan masyarakat membangun daerah, partisipasi mulai sejak pemilihan langsung di mana pemimpin melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
BACA JUGA: Pakar Sebut Sudaryono Berhasil Memimpin Kemenangan Gerindra di 27 Pilkada Se-Jateng
Ia menambahkan bahwa dalam pemilihan langsung, masyarakat tidak hanya berpartisipasi pada hari pencoblosan, tetapi juga selama masa jabatan kepala daerah tersebut.
“Semakin mereka berpartisipasi memilih secara langsung, maka mereka tidak hanya nyoblos saja, tapi ikut berpartisipasi selama lima tahun. Itu ide daripada pemilihan langsung,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi