Jateng

ASN Pemprov Jateng Bakal WFH Hari Jumat, Sekda: Ketahuan Tidak di Rumah Akan Kena Sanksi

×

ASN Pemprov Jateng Bakal WFH Hari Jumat, Sekda: Ketahuan Tidak di Rumah Akan Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
WFH ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 1 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun aturan turunan untuk penerapan WFH di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Hal itu Sumarno ungkap usai menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH kan sudah ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan berdasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” ucap Sumarno.

BACA JUGA: Komisi II DPR RI Tegaskan ASN Tak Boleh Keluyuran saat WFH: Harus di Rumah, Tak Boleh Tempat Lain

Sumarno menyebut, mengacu SE Mendagri, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Jawa Tengah akan ditetapkan pada hari Jumat.

Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat dinilai lebih fleksibel karena waktu kerja yang relatif lebih pendek.

“Kalau di SE Mendagri itu hari Jumat. Kalau sementara ini dari pemikiran kami, kami akan mengikuti Mendagri di hari Jumat. Karena, satu, bicara hari Jumat itu adalah sebelumnya waktu kerjanya itu kan pendek ya, dijeda oleh salat Jumat,” jelasnya.

Tidak Semua ASN Bisa WFH, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Namun demikian, Sumarno menegaskan tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Hal ini karena cakupan pekerjaan di pemerintah daerah sangat luas.

“Seperti kami di Pemprov ini kan dari bayi lahir sampai orang meninggal itu kami urusi semua sehingga instrumennya tentu saja banyak yang harus kami siapkan,” terang Sumarno.

Ia menyebut, dalam SE Mendagri telah diatur klasifikasi pekerjaan yang dapat dan tidak dapat berjalan secara WFH.

BACA JUGA: Mendagri: WFH untuk Hemat Energi, ASN Berpotensi Kerja dari Rumah Seminggu Sekali