“Mana-mana yang bisa melakukan WFH, mana yang tidak, mana yang sama sekali tidak boleh untuk pelayanan umum, rumah sakit, samsat dan sebagainya itu nanti di situ sudah diatur,” sambungnya.
Selain itu, pejabat tinggi juga tidak boleh menjalankan WFH. “Untuk pejabat tinggi madya, pratama tidak boleh WFH juga,” tegas Sumarno.
Pakai Sistem Tagging, ASN yang Tak Bekerja dari Rumah Akan Kena Sanksi
Dalam penerapannya, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sistem pengawasan berbasis lokasi atau tagging untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah. Sumarno menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan akan mendapat sanksi.
“Bahwa nanti konsepnya adalah di work from home berarti harus di rumah. Tagging-nya berarti harus di rumah. [Kalau tidak di rumah] itu sanksi, minimal sanksi tegur, kan sanksi bertingkat ya nanti akan kami lakukan,” katanya.
Sumarno menambahkan, penerapan WFH tidak akan berjalan secara penuh, melainkan bergiliran sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Ia menyebut, skemanya bisa berupa pembagian persentase pegawai yang bekerja dari rumah.
BACA JUGA: Tolak Rencana WFH-WFA, Apindo Jateng Khawatir Produksi Industri Terganggu
“Karena sebetulnya kan tidak semua bisa kita lakukan dengan proses WFH. Jenis pekerjaan kita ya. Nanti berapa persen entah itu 50% atau apa dari ini nanti bergiliran untuk yang biasa melakukan WFH,” jelasnya.
Adapun kebijakan ini targetnya mulai berlaku dalam waktu dekat. “Segera, karena surat edaran sudah muncul ini. Mudah-mudahan mungkin pekan depan sudah kita terapkan,” pungkas Sumarno. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





