Jateng

ASN Pemprov Jateng Bakal WFH Hari Jumat, Sekda: Ketahuan Tidak di Rumah Akan Kena Sanksi

×

ASN Pemprov Jateng Bakal WFH Hari Jumat, Sekda: Ketahuan Tidak di Rumah Akan Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
WFH ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 1 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun aturan turunan untuk penerapan WFH di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Hal itu Sumarno ungkap usai menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH kan sudah ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan berdasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” ucap Sumarno.

BACA JUGA: Komisi II DPR RI Tegaskan ASN Tak Boleh Keluyuran saat WFH: Harus di Rumah, Tak Boleh Tempat Lain

Sumarno menyebut, mengacu SE Mendagri, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Jawa Tengah akan ditetapkan pada hari Jumat.

Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat dinilai lebih fleksibel karena waktu kerja yang relatif lebih pendek.

“Kalau di SE Mendagri itu hari Jumat. Kalau sementara ini dari pemikiran kami, kami akan mengikuti Mendagri di hari Jumat. Karena, satu, bicara hari Jumat itu adalah sebelumnya waktu kerjanya itu kan pendek ya, dijeda oleh salat Jumat,” jelasnya.

Tidak Semua ASN Bisa WFH, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Namun demikian, Sumarno menegaskan tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Hal ini karena cakupan pekerjaan di pemerintah daerah sangat luas.

“Seperti kami di Pemprov ini kan dari bayi lahir sampai orang meninggal itu kami urusi semua sehingga instrumennya tentu saja banyak yang harus kami siapkan,” terang Sumarno.

Ia menyebut, dalam SE Mendagri telah diatur klasifikasi pekerjaan yang dapat dan tidak dapat berjalan secara WFH.

BACA JUGA: Mendagri: WFH untuk Hemat Energi, ASN Berpotensi Kerja dari Rumah Seminggu Sekali

“Mana-mana yang bisa melakukan WFH, mana yang tidak, mana yang sama sekali tidak boleh untuk pelayanan umum, rumah sakit, samsat dan sebagainya itu nanti di situ sudah diatur,” sambungnya.

Selain itu, pejabat tinggi juga tidak boleh menjalankan WFH. “Untuk pejabat tinggi madya, pratama tidak boleh WFH juga,” tegas Sumarno.

Pakai Sistem Tagging, ASN yang Tak Bekerja dari Rumah Akan Kena Sanksi

Dalam penerapannya, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sistem pengawasan berbasis lokasi atau tagging untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah. Sumarno menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan akan mendapat sanksi.

“Bahwa nanti konsepnya adalah di work from home berarti harus di rumah. Tagging-nya berarti harus di rumah. [Kalau tidak di rumah] itu sanksi, minimal sanksi tegur, kan sanksi bertingkat ya nanti akan kami lakukan,” katanya.

Sumarno menambahkan, penerapan WFH tidak akan berjalan secara penuh, melainkan bergiliran sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Ia menyebut, skemanya bisa berupa pembagian persentase pegawai yang bekerja dari rumah.

BACA JUGA: Tolak Rencana WFH-WFA, Apindo Jateng Khawatir Produksi Industri Terganggu

“Karena sebetulnya kan tidak semua bisa kita lakukan dengan proses WFH. Jenis pekerjaan kita ya. Nanti berapa persen entah itu 50% atau apa dari ini nanti bergiliran untuk yang biasa melakukan WFH,” jelasnya.

Adapun kebijakan ini targetnya mulai berlaku dalam waktu dekat. “Segera, karena surat edaran sudah muncul ini. Mudah-mudahan mungkin pekan depan sudah kita terapkan,” pungkas Sumarno. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp