Pada PPKM Level 2, kapasitas restoran atau tempat makan dibatasi 75 persen.
Masyarakat harus memperhatikan aturan tersebut jika hendak menggelar bukber.
Sedangkan, segala aktivitas tempat hiburan, misalnya kafe, karaoke, tempat biliard, diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 – 24.00.
Menurutnya, upaya percepatan vaksinasi booster selama Ramadan akan semakin dimasifkan.
Selain pelayanan di puskesmas, Pemerintah Kota Semarang akan melakukan safari ke masjid dan musala untuk melakukan vaksinasi booster.
“Sebelum tarawih dilakukan, setelah tarawih nanti dilayani lagi,” ujarnya. (Ak/El)