SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah mengungkap adanya penurunan anggaran dana desa dari Rp7,9 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp2,1 triliun pada tahun 2026.
Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut pengurangan anggaran dana desa itu membuat setiap desa hanya menerima sekitar Rp300 juta, yang sebelumnya setiap desa bisa mendapat Rp1 miliar.
“Ya, awalnya satu desa Rp1 miliar lebih, sekarang Rp300 juta, enggak sampai Rp400 juta. Dari Rp7,9 triliun terus sekarang dikurangi KDMP (Kopdes Merah Putih), total keseluruhan Rp2,1 triliun, tapi kami masih menunggu rincian,” ujar Nadi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Januari 2026 sore.
Nadi menjelaskan, selama ini dana desa memiliki delapan fokus program yang bisa masing-masing desa pilih, termasuk pembangunan sarana dan prasarana fisik.
BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun Pemerintah Gerakkan Ekonomi Desa, Dari Kopdes Merah Putih hingga Dana Desa
“Kan di Dana Desa itu ada delapan fokus. Sarana prasarana bisa, fisik bisa. Cuman kan dengan anggaran segitu, Rp300 juta, ya jadi sarprasnya enggak cukup, padahal ada prioritas-prioritas yang lain,” ujarnya.
Ia mengakui, pengurangan anggaran dana desa berpotensi memengaruhi pelaksanaan program di tingkat desa, khususnya kegiatan fisik yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Efeknya pasti ada. Terutama dari beberapa kegiatan fisik yang sudah direncanakan oleh desa, mungkin agak sedikit tertunda,” kata Nadi.
Meski demikian, Nadi berharap pengurangan dana desa tidak berdampak signifikan terhadap upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.
“Ya semoga tidak. Kan ada dari APBD dan lain sebagainya. Upaya pengentasan kemiskinan itu kan bukan hanya dari dana desa saja, tapi dari dana-dana lainnya juga,” tuturnya.
Skema Dana Desa 2026 Tak Lagi Earmark, Ada Larangan Baru
Nadi memaparkan, terdapat perbedaan signifikan dalam pengelolaan dana desa antara tahun 2025 dan 2026. Pada 2026, dana desa tidak lagi menggunakan skema earmark atau penguncian persentase anggaran untuk program tertentu.
“Di tahun 2026 ini tidak earmark. Kalau 2025 itu ada, misalnya ketahanan pangan 20 persen, kemiskinan ekstrem 15 persen,” jelas Nadi.
Meski tanpa earmark, kata dia, pemerintah menetapkan fokus penggunaan dana desa sebagaimana teratur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2026, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, hingga dukungan terhadap implementasi KDMP.
BACA JUGA: Dua Ribu Desa di Jateng Gagal Cairkan Dana Desa 2025, Pemprov: Rp598 Miliar yang Tak Tersalurkan
Namun, di tahun 2026 juga terdapat sejumlah larangan baru dalam penggunaan dana desa.
“Ada tambahan larangan. Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepala desa perjalanan dinas, untuk honorarium, untuk bimtek, kemudian untuk bantuan hukum apabila kepala desa terkena masalah hukum,” ujar Nadi.
Larangan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi kepala desa, tetapi juga perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kades, perangkat desa, BPD,” katanya ringkas.
BACA JUGA: Immoderma dan Yayasan Anne Avantie Apresiasi Petugas Kebersihan Kota Semarang
Lebih dari 2 Ribu Desa Alami Keterlambatan Pencairan Dana Desa di 2025
Nadi mengungkapkan, salah satu isu yang menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Jateng sepanjang 2025 adalah keterlambatan pencairan dana desa di dua ribu lebih desa.
“Yang 2025 terakhir kemarin itu dana desa yang enggak cair. Tapi sebenarnya kan banyak yang cair. Yang belum cair itu karena mereka di luar earmark, sehingga mungkin terlambat,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81 juga turut memengaruhi dinamika pencairan dana desa di tahun lalu. Untuk mencegah keterlambatan serupa terulang di 2026, Nadi mengimbau pemerintah desa agar lebih tertib dan patuh terhadap regulasi.
Ia menyebut, penyelesaian laporan pertanggungjawaban menjadi syarat utama agar pencairan tahap pertama dana desa dapat dilakukan.
BACA JUGA: Dua Ribu Lebih Desa di Jateng Gagal Terima Dana Desa, Pemprov Minta Kades Susun Ulang Anggaran 2026
“Imbauannya ya teman-teman desa harus tertib dan patuh regulasi. LPJ 2025 harus selesaikan tepat waktu. Seharusnya Desember sudah selesai. Kalau LPJ sudah selesai, pencairan tahap pertama bisa Maret,” katanya.
Nadi menambahkan, pencairan dana desa saat ini berlangsung dalam dua tahap.
“Dua tahap. Tahun kemarin itu Maret dan Juli. Tahap pertama 60 persen, tahap kedua 40 persen. Sekarang kami masih menunggu PMK-nya turun,” pungkas Nadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





