SEMARANG, beritajateng.tv – Ditlantas Polda Metro Jaya kini tengah intensif dalam menertibkan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Knalpot brong, terkenal akan suara keras dan bisingnya, telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara dan masyarakat sekitar. Polda Metro Jaya bertekad untuk menindak tegas para pengendara yang tetap memakai knalpot bising tersebut.
“Dalam konteks knalpot, kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai dampak mengganggu ketertiban. Khususnya terkait kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, kami akan menegakkan aturan ini. Penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.
Kombes Latif menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong di jalan.
BACA JUGA: Respons Kepsek di Semarang soal Larangan Knalpot Bising, Mengaku Siap Awasi Kendaraan Siswa
“Tentu, akan ada sanksi tilang. Kami akan menindak dengan tegas,” ucapnya tegas.