SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyiapkan skema baru untuk memperkuat pemantauan perilaku hakim melalui program Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (Perantau). Pengadilan Negeri (PN) Semarang KY pilih menjadi lokasi rintisan sekaligus uji coba program tersebut.
“Pengawasan perilaku hakim membutuhkan dukungan koordinasi dan komunikasi kelembagaan yang baik. Melalui rintisan Pengadilan Ramah Pantau ini, kami ingin membangun pola hubungan yang lebih terstruktur,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, di Kota Semarang, Sabtu, 7 November 2026.
Abhan mengatakan, penguatan koordinasi perlu agar pemantauan perilaku hakim dapat berjalan efektif. Tentunya tanpa mengganggu independensi hakim maupun kewenangan pengadilan.
“Sehingga pelaksanaan pemantauan dapat berjalan efektif, profesional, dan tetap menghormati independensi hakim serta kewenangan pengadilan,” ucapnya.
Atur Koordinasi hingga Akses Ruang Sidang
Abhan berkata, program tersebut dengan rancangan untuk menjawab sejumlah kebutuhan teknis yang tim KY hadapi ketika melakukan pemantauan di pengadilan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian, meliputi kepastian informasi jadwal dan ruang sidang, mekanisme akses ke lingkungan pengadilan, penunjukan petugas penghubung, hingga jalur komunikasi dan koordinasi.
Selain itu, program tersebut juga mencakup kejelasan aturan dokumentasi serta ketersediaan sarana pendukung bagi petugas pemantau.
BACA JUGA: Momen Sudewo Peluk Istri dan Anak yang Menangis usai Vonis di Pengadilan Tipikor Semarang
KY mengembangkan empat aspek kesiapan operasional dalam program ini. Di antaranya kesiapan informasi, akses, komunikasi dan koordinasi, serta sarana pendukung.
Keempat aspek tersebut dia harapkan membuat proses pemantauan lebih terencana dan sistematis. Dengan demikian, pelaksanaan tugas di lapangan tidak terlalu bergantung pada penyesuaian situasional.
Meski memperkuat akses pemantauan, KY menegaskan bahwa program itu tidak ditujukan untuk mencampuri proses pemeriksaan perkara maupun teknis yudisial yang menjadi kewenangan hakim.
BACA JUGA: Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Perkuat Pengawasan BPD di Kendal
Pengembangan program ini, kata Abhan, juga mengacu pada prinsip legalitas, objektivitas, proporsionalitas, kolaborasi, adaptivitas, dan non-intervensi.
“Pemantauan tetap dilakukan dalam koridor kewenangan KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” katanya. (*)





