Merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut beberapa tata tertib untuk peserta SKD.
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian mulai.
2. Peserta CPNS membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau KK asli/salinan KK yang dilegalisir basah atau KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau KK digital yang telah dicetak dan dapat discan
BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dokumen yang Harus Peserta Bawa Saat Ujian SKD CPNS 2024
3. Peserta tidak boleh bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
4. Peserta tidak boleh menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
5. Peserta tidak boleh keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin panitia.
6. Peserta tidak boleh membawa makanan/minuman dalam ruang seleksi.
BACA JUGA: Wajib Perhatikan! BKN Umumkan Lokasi SKD CPNS 2024, Ini 3 Jenis Titik Lokasinya
Materi ujian SKD CPNS
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrati (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). (*)