Viral

Bakal Di-DO? Ini Nasib Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI yang Viral

×

Bakal Di-DO? Ini Nasib Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI yang Viral

Sebarkan artikel ini
Para pelaku pelecehan seksual FHUI yang ramai di media sosial. (X/@thxorns)
Para pelaku pelecehan seksual FHUI yang ramai di media sosial. (X/@thxorns)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan publik dan viral di medsos.

Terbaru, belasan mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bernada pelecehan di grup WhatsApp itu telah di copot dari keanggotaan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI. Keputusan tersebut merupakan keluaran Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI setelah kasus ini viral di jagat maya.

Surat keputusan pencabutan keanggotaan tersebut juga sempat beredar di media sosial dan akun X @ghannnio unggah pada Senin, 13 April 2026.

BACA JUGA: Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI yang Viral di Media Sosial

Dalam dokumen itu disebutkan keputusan resmi pencabutan status anggota aktif IKM FH UI dengan nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang berlaku sejak Minggu, 12 April 2026.

Keputusan itu berdampak pada 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 yang kini tidak lagi menjadi bagian dari organisasi kemahasiswaan tersebut.

Berikut inisial 16 mahasiswa yang di cabut keanggotaannya:

  1. IK
  2. KEP
  3. MDP
  4. RFR
  5. MVRPH
  6. MT
  7. PDP
  8. DSW
  9. MKA
  10. MARP
  11. MNA
  12. SPBP
  13. AHFG
  14. NZF
  15. RM
  16. RBS

Kasus ini sendiri pertama kali mencuat dari unggahan akun X @sampahfhui pada Minggu, 12 April 2026 yang menampilkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp berisi komentar bernada pelecehan dan objektifikasi terhadap mahasiswi FH UI.

Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu gelombang kecaman publik, termasuk dari kalangan mahasiswa sendiri.

Forum mahasiswa FH UI pun mendesak agar pihak kampus memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) bagi para pelaku jika terbukti bersalah.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa mahasiswa menuntut hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi.

“Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Masiswa HMI Unissula Masih Tahap Klarifikasi, Polda Jateng Periksa Saksi

Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir dan menunggu tindak lanjut dari pihak fakultas terkait proses penanganan dan investigasi lebih lanjut. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp