SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi yang tersebar di 16 daerah di provinsi ini.
“Di Jawa Tengah terdapat 16 locus yang disengketakan,” ujar Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, di Semarang, Selasa, 30 April 2024.
Menurutnya, dari 16 daerah tersebut terbagi atas sengketa Pemilu calon DPRD kabupaten/ kota, provinsi, serta DPR RI.
BACA JUGA: Terima Karangan Bunga Para Caleg PDIP Wilayah Jateng yang Terancam Gagal Lantik, Ini Kata KPU
“Ada yang daerah yang hanya sengketa Pileg kabupaten/ kota atau DPR RI, tapi ada ada daerah yang dua-duanya,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Handi, ada pula daerah yang sama sekali tidak ada gugatan sengketanya.
Menurutnya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih, khususnya untuk daerah pemilihan yang tidak ada sengketanya.
BACA JUGA: Respons Keluhan Syarat Dukungan, KPU Jateng: Maju Pilgub Independen Wajib Kumpulkan 1,8 Juta KTP