SEMARANG, beritajateng.tv – Status Aipda Robig Zaenudin sebagai anggota aktif Polri masih menunggu hasil sidang pidana yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sebelumnya, Robig merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang siswa SMK di Kota Semarang, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia.
Dalam sidang perdana yang berlangsung beberapa hari lalu, Robig menyatakan bahwa ia masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. Pernyataan itu ia sampaikan langsung kepada majelis hakim saat mendapat pertanyaan mengenai identitas dan pekerjaan.
“Anggota Polri, Yang Mulia. Masih banding,” kata Robig singkat di ruang sidang PN Semarang.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Polisi Penembak Gamma Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Robig memang masih menjalani proses banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ia terima dalam sidang kode etik Polri.
“Yang bersangkutan saat ini kan sudah mengajukan sidang banding terhadap putusan dari sidang kode etik, yang bersangkutan mengajukan banding kepada institusi Polri terhadap putusan PTDH dan kewajiban kita untuk melanjutkan proses sidang itu,” ujar Artanto kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.
Namun demikian, lanjut Artanto, proses banding tersebut belum berlanjut karena Robig saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan umum.
Respon (2)