“Sidang selesai dan inkrah kita proses sidang banding kode etik Aipda Robig. Diharap putusan dari inkrah dari sidang peradilan terhadap Aipda Robig untuk menguatkan putusan sidang banding dari Aipda Robig,” tegas Artanto.
Sebagai informasi, Aipda Robig sebelumnya di jatuhi sanksi pemecatan tidak hormat atau PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran berat karena menyalahgunakan senjata api dinas dan menyebabkan satu pelajar SMK tewas. (*)
Editor: Farah Nazila





