Ekbis

Bank Tanah Beri Kepastian Hukum bagi 61 Pemilik Rumah Subsidi di Kendal

×

Bank Tanah Beri Kepastian Hukum bagi 61 Pemilik Rumah Subsidi di Kendal

Sebarkan artikel ini
Bank Tanah Beri Kepastian Hukum bagi 61 Pemilik Rumah Subsidi di Kendal
Perjanjian Pemanfaatan Tanah bagi 61 konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri (BSA) di Kabupaten Kendal. (Ellya/beritajateng.tv)

“Dengan adanya program ini kami semakin yakin karena ada jaminan hukum yang jelas. Kehadiran Bank Tanah membuat masyarakat merasa lebih aman dalam memiliki rumah,” ujarnya.

Hal senada Wahyu Budidoyo (40) sampaikan. Ia menilai keberadaan Bank Tanah memberikan perlindungan bagi masyarakat dari berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap menjadi kekhawatiran.

“Alhamdulillah kami merasa lebih nyaman karena status tanahnya jelas. Kami juga tidak khawatir terhadap potensi sengketa maupun praktik mafia tanah. Lingkungan tempat tinggal kami juga sangat nyaman untuk keluarga,” kata Wahyu.

Melalui program tersebut, Badan Bank Tanah berharap masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak huni. Tetapi juga mendapatkan kepastian hukum yang dapat menjadi fondasi kesejahteraan keluarga dalam jangka panjang. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp