Ekbis

Bank Tanah Beri Kepastian Hukum bagi 61 Pemilik Rumah Subsidi di Kendal

×

Bank Tanah Beri Kepastian Hukum bagi 61 Pemilik Rumah Subsidi di Kendal

Sebarkan artikel ini
Bank Tanah Beri Kepastian Hukum bagi 61 Pemilik Rumah Subsidi di Kendal
Perjanjian Pemanfaatan Tanah bagi 61 konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri (BSA) di Kabupaten Kendal. (Ellya/beritajateng.tv)

KENDAL, beritajateng.tv – Badan Bank Tanah memperkuat akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan legal melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah bagi 61 konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri (BSA) di Kabupaten Kendal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum kepemilikan tanah. Sekaligus mendukung program penyediaan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kegiatan yang berlangsung pada 10-11 Juni 2026 ini menjadi tahapan penting dalam proses pengalihan hak atas tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.

Pelaksana Harian Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengatakan penandatanganan perjanjian tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan akses yang lebih luas terhadap tanah dan perumahan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Optimalisasi Aset Negara, Badan Bank Tanah Garap 16 Hektare Lahan di Jawa Tengah 

“Kegiatan ini bukan sekadar penandatanganan dokumen. Ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan masyarakat memperoleh hunian yang layak sekaligus kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujar Perdananto.

Menurutnya, perjanjian tersebut menjadi dasar hubungan hukum yang jelas antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat penerima manfaat program.

Selain memberikan tempat tinggal yang terjangkau, program tersebut juga membuka peluang bagi keluarga untuk memiliki aset yang dapat meningkatkan kesejahteraan di masa depan.

Perdananto menjelaskan, tantangan pembangunan perumahan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan, tetapi juga ketersediaan lahan yang siap bangun dengan harga terjangkau.

Karena itu, lanjutnya, kolaborasi antara pemerintah, pengembang, lembaga keuangan, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci keberhasilan penyediaan rumah bagi masyarakat.

“Ketersediaan tanah yang legal dan terjangkau merupakan faktor penting dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan. Karena itu sinergi semua pihak sangat kita butuhkan,” katanya.

Program tersebut mendapat respons positif dari para penghuni perumahan yang telah merasakan manfaatnya.

Salah satunya Tiara (24), yang mengaku lebih tenang setelah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.