
JAKARTA, beritajateng.tv – Denny Indrayana, mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, menyangkal rumor mengenai bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut terkait dengan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 yang menyangkut gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny Indrayana menyatakan bahwa tidak ada putusan yang bocor karena pada saat ini belum ada keputusan yang keluar.
“Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya,” ujar Denny Indrayana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Denny Indrayana menjelaskan bahwa ia menggunakan frasa “mendapatkan informasi” dan bukan “mendapatkan bocoran”. Ia juga mengklaim bahwa ia menulis “MK akan memutuskan”.
“Masih ‘akan’, belum diputuskan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang ia sampaikan kepada publik.
Ia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu saja berada di lembaga tersebut. Sementara itu, informasi yang ia dapatkan bukan berasal dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi atau elemen lain di MK.
“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” ujarnya.
Denny Indrayana Bantah Peroleh Informasi dari A1
Dalam penjelasannya, Denny juga menyebutkan cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa “info A1”.
Denny mengklarifikasi bahwa ia tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering berasal dari intelijen.
“Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” bantahnya.
Melalui penjelasannya itu, Denny menyampaikan harapannya agar putusan MK tidak mengubah sistem pemilu proporsional menjadi tertutup lagi. Menurutnya, pilihan sistem pemilu legislatif bukan merupakan kewenangan proses persidangan di MK, tetapi merupakan ranah proses legislasi di parlemen.
“Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri dan MK untuk menyelidiki dugaan bocornya informasi mengenai putusan terkait sistem pemilu legislatif. Menurut Mahfud, melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK belum ada pembacaan dan masih sebagai rahasia negara.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud merupakan tanggapan terhadap cuitan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





